Tio Pakusadewo mengajukan keberatan setelah didakwa atas dugaan jual beli narkotika. Tim kuasa hukum Tio Pakusadewo keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pekan lalu. Pihaknya ganti menuntut dilakukan tindak rehabilitasi untuk Tio yang dianggap sebagai korban dalam kasus kali ini.
"Sejatinya bahwa yang bersangkutan adalah pecandu berat narkotika pada tingkat akut dan harus dilakukan rehabilitasi," ujar Santrawan Paparang, tim kuasa hukum Tio Pakusadewo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020). Santrawan mengatakan pihak kepolisian harus segera memindahkan Tio Pakusadewo ke tempat rehabilitasi karena hasil assesment menunjukkan aktor kawakan itu perlu mendapat perawatan. "Sudah jelas di dalam, kami menyampaikan bahwa kalau memang benar assesment dari badan narkotika nasional itu ada, maka pada prinsipnya penyidik reserse narkotika Polda Metro Jaya wajib hukumnya, karena ini perintah UU," tegasnya.
"Tapi kenapa yang bersangkutan tidak dilakukan rehabilitasi," lanjutnya. Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Tio Pakusadewo dengan pasal 114 Ayat 1 UU No.35 tahun 2009, dakwaan kedua pasal 111 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009, dan pasal 127 ayat 1 UU No.35 Tahun 2009. Tio Pakusadewo kembali tersandung kasus hukum setelah digerebek di kediamannya di kawasan Terogong Tangerang.
Pada Senin (13/4/2020) Tio diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena dalam rumahnya ditemukan barang bukti berupa 18 gram ganja, separangkat alat hisap sabu, dan bong. Hasil tes urine juga menunjukkan Tio positif metafetamine dan amfetamine.