Kualitas lingkungan hidup menjadi salah satu indikator utama kesejahteraan masyarakat. Di tengah berkembangnya sektor industri di Provinsi Aceh, pengendalian pencemaran menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Aceh, berbagai upaya pengawasan dan pengendalian dilakukan guna menjaga kualitas udara dan mengelola limbah industri secara berkelanjutan. Salah satu unit penting di dalamnya adalah Bidang Pengendalian Pencemaran, yang memiliki peran strategis dalam pengawasan dan penegakan regulasi lingkungan.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Aceh
Bidang Pengendalian Pencemaran di lingkungan DLH Aceh bertanggung jawab langsung dalam hal pengawasan terhadap potensi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas industri maupun sektor lainnya. Beberapa tugas pokok bidang ini meliputi:
-
Melaksanakan pemantauan kualitas udara di berbagai wilayah Aceh secara berkala.
-
Mengawasi pengelolaan limbah cair, limbah padat, dan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dari sektor industri.
-
Melakukan verifikasi dan analisis hasil uji kualitas lingkungan.
-
Memberikan rekomendasi teknis kepada perusahaan terkait pengelolaan limbah dan pencemaran.
-
Melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berdampak pada pencemaran lingkungan.
Melalui kegiatan ini, DLH Aceh memastikan bahwa setiap aktivitas industri di Aceh berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup.
Pengawasan Kualitas Udara di Aceh
Kualitas udara menjadi aspek penting dalam kehidupan masyarakat, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan industri. DLH Aceh melalui Bidang Pengendalian Pencemaran melakukan pengukuran kualitas udara ambien secara rutin. Pengukuran ini bertujuan untuk mengetahui kandungan zat pencemar seperti partikulat (PM10 dan PM2.5), karbon monoksida (CO), sulfur dioksida (SO2), nitrogen dioksida (NO2), dan ozon (O3).
Data hasil pengukuran kualitas udara ini kemudian dianalisis dan dijadikan dasar dalam pengambilan kebijakan lingkungan di Aceh. Jika ditemukan adanya pencemaran udara yang melebihi baku mutu, DLH Aceh akan memberikan teguran, pembinaan, hingga penindakan kepada pihak-pihak terkait. Hal ini dilakukan untuk memastikan lingkungan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
Pengelolaan dan Pengawasan Limbah Industri
Aktivitas industri tentu menghasilkan limbah yang berpotensi mencemari lingkungan jika tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pengawasan terhadap pengelolaan limbah menjadi salah satu fokus utama Bidang Pengendalian Pencemaran DLH Aceh. Pengawasan ini meliputi:
-
Evaluasi dokumen lingkungan (AMDAL, UKL-UPL).
-
Pengujian kualitas limbah cair dan emisi gas buang.
-
Monitoring pengelolaan limbah B3.
-
Penerapan sistem pelaporan berkala dari pelaku usaha.
DLH Aceh secara aktif mendampingi industri agar mampu mengelola limbahnya sesuai standar yang berlaku. Pengelolaan limbah yang tepat bukan hanya melindungi lingkungan, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Aceh.
Komitmen DLH Aceh dalam Menjaga Lingkungan
Melalui berbagai program dan pengawasan yang ketat, DLH Aceh terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Peran aktif Bidang Pengendalian Pencemaran menjadi salah satu ujung tombak pengendalian dampak lingkungan dari sektor industri. Tidak hanya berperan sebagai pengawas, DLH Aceh juga aktif memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai program pengendalian pencemaran dan kegiatan lingkungan lainnya di Aceh, Anda dapat mengunjungi website resmi https://dlhprovinsiaceh.id/.