Selesai menjalani pemeriksaan di Pusat Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, bintang film dan sinetron Ririn Ekawati diizinkan pulang oleh polisi. Ririn Ekawati diperbolehkan keluar dari Polres Metro Jakarta Barat. Apa alasan Polisi memulangkan Ririn Ekawati? Sampai saat ini status Ririn Ekawati hanya sebagai saksi kasus kepemilikan psikotropika jenis pil Happy Five.
Sementara ITY (30), asisten Ririn Ekawati, dan DN, rekannya, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus tersebut. Kepala Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Arif Oktora mengatakan, Ririn Ekawati tidak menginap di ruang penyidik, Senin (9/3/2020) malam. Setelah pulang dari BNN Lido dan kembali ke Polres Metro Jakarta Barat, Ririn Ekawati langsung masuk ke ruang penyidik.
Ririn Ekawati kembali diperiksa sebagai saksi kasus penemuan dua butir pil Happy Five didalam mobilnya. Ririn Ekawati yang tiba di Polres Metro Jakarta Barat, Senin pukul 15.30 WIB, kembali diperiksa di polres sampai pukul 21.00 WIB. "Pukul 21.00 WIB (semalam), saksi RE (Ririn Ekawati) kami pulangkan. Ia dipulangkan setelah uji rambut dan darah di BNN dan kami mintai tambahan keterangan," jelas Arif Oktora, Selasa (10/3/2020).
Keterangan Ririn Ekawati terkait penemuan pil Happy Five dirasa cukup. Polisi hanya tinggal menunggu hasil uji darah dan rambut janda dua anak tersebut dari BNN Lido. Uji darah dan rambut kemungkinan keluar tiga sampai lima hari ke depan.
Menurut Arif Oktora, dari keterangan sementara dapat disimpulkan bahwa pil Happy Five yang ada di di mobil Ririn Ekawati ternyata bukan milik bintang film cantik itu. Dua pil Happy Five tersebut diduga milik asisten Ririn Ekawati. Meski demikian polisi masih butuh membuktikan bahwa Ririn Ekawati tidak ikut mengonsumsi pil Happy Five itu.
"Asisten mengaku tidak melihat Ririn Ekawati minum setengah pil Happy Five. Dia cuma memberikan pil itu," jelas Arif Oktora. Selama pemeriksaan 3 hari ini, polisi menemukan fakta, asisten Ririn Ekawati membeli Happy Five senilai Rp 1 juta dari DN (42). "Kami masih mendalami kapan terakhir transaksi itu berlangsung," ujar Arif Oktora.