Direktorat Jenderal Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan keimigrasian pada masa pandemi COVID 19. Hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan virus Corona. Meski demikian, untuk pemohon dalam kategori urgen, seperti pasien yang akan berobat ke luar negeri tetap dapat mengakses layanan keimigrasian. Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Cucu Koswala mengatakan, bagi masyarakat yang membutuhkan layanan keimigrasian seperti permohonan paspor baru atau penggantian paspor untuk berobat ke luar negeri tetap dilayani. Tentunya dengan melampirkan bukti bukti medis seperti surat rujukan atau surat keterangan diagnosis medis dari dokter. “Bagi masyarakat yang akan berobat ke luar negeri silakan menghubungi melalui layanan telepon atau call center kantor imigrasi sesuai domisili. Konsultasikan dengan petugas imigrasi setempat dan siapkan syarat syarat pendukung. Nanti akan ditentukan jam kedatangan untuk pengambilan biometrik dan wawancara,” kata Cucu Koswala dalam sesi tanya jawab yang disiarkan langsung melalui Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi, belum lama ini. Sesi tanya jawab dipandu Kabag Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Arvin Gumilang.
Selain permohonan paspor untuk berobat ke luar negeri, banyak masyarakat yang menanyakan pelayanan paspor untuk kepentingan studi di perguruan tinggi luar negeri. Cucu memaparkan, secara prinsip Direktorat Jenderal Imigrasi dapat memberikan pelayanan keimigrasian bagi calon mahasiswa yang akan studi di luar negeri. Hanya saja, calon mahasiswa tersebut wajib melampirkan bukti dukung seperti surat keterangan telah diterima di perguruan tinggi luar negeri (Letter of Acceptance/LoA). “Jika belum ada LoA, calon mahasiwa bisa melampirkan surat keterangan bahwa pemohon harus melapor ke perwakilan kampus dengan syarat melampirkan paspor. Kami menyadari bahwa studi ke luar negeri sangat berpengaruh pada masa depan sesorang. Karena itulah kami berikan dispensasi terkait hal ini,” terang Cucu Koswala. Dispensasi, lanjut Cucu Koswala, diberikan pula kepada masyarakat yang terikat kontrak kerja di perusahaan luar negeri. Cucu memahami pekerjaan menyangkut hajat hidup seseorang. Sebab itu, bagi masyarakat yang terikat kontrak kerja dengan perusahaan luar negeri akan difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dokumen tambahan yang wajib dilampirkan yakni surat panggilan kerja ke luar negeri bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah terikat kontrak dengan pengguna di luar negeri. Selanjutnya, surat perjanjian kerja dengan pengguna di luar negeri yang harus dipenuhi oleh PMI. “Terkahir yakni surat rekomendasi pihak PPTKIS, izin rekruitmen dan pemberangkatan PMI dari BP2MI, jika kepemilikan paspor menjadi persyaratan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri,” terang Cucu Koswala.