Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menandatangani Perppu terkait penundaan pelaksanaan sisa tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (4/5). Diketahui, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang. Terkait hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Perppu tersebut adalah keputusan hukum yang ditunggu oleh semua pihak. Politikus Golkar tersebut mengatakan pihaknya saat ini tinggal menunggu Perppu itu disampaikan secara resmi ke DPR untuk dibahas dan diambil keputusan.
Meski begitu, ia menyinggung perihal masih adanya satu poin yang belum dimasukkan ke dalam Perppu tersebut. Padahal hal itu sudah menjadi keputusan dalam raker yang digelar 14 April lalu. "Yakni tentang normalisasi jadwal Pilkada Serentak menjadi 2020, 2022, 2023, 2025, dan seterusnya. Namun untuk kepastian pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah cukup. Tapi tentu nanti akan lihat pandangan dan sikap dari fraksi fraksi di DPR," kata Doli. Sebelumnya diberitakan, Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak yang awalnya direncanakan dilakukan pada bulan September resmi ditunda ke bulan Desember 2020.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) yang juga Plt Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar membenarkan jika Perppu Pilkada telah diterbitkan. "Iya telah diterbitkan," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (5/5/2020). Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Perpu terkait penundaan pelaksanaan sisa tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (4/5/2020).
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang Undang. Bahtiar mengatakan Perppu ini menjadi payung hukum penundaan pelaksanaan Pilkada serentak. "Perppu ini akan menjadi payung hukum penundaan dan pelaksanaan Pilkada yang bergeser dari bulan September ke Desember Tahun 2020," ujar Bahtiar dalam keterangannya, Selasa (05/05/2020).
Dalam Perpu Pasal 201A Ayat (1) tertulis Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Covid 19. Pada Ayat (3) tertulis Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Covid 19 belum berakhir. "Sebagaimana disebutkan dalam Perppu, tepatnya di Pasal 201 A, disebutkan Pilkada akan ditunda pada Desember karena wabah Covid 19. Kalau mengikuti tahapan, pencoblosan dilakukan 23 September, dengan demikian mundur 3 bulan dari jadwal," ujar Bahtiar
Kemendagri, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara Pemilu pada April lalu telah menyepakati untuk melakukan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 di 270 Daerah akibat dampak pandemi Covid 19. Jika pandemi Covid 19 belum usai dalam jangka waktu lebih lama, Bahtiar mengungkapkan ada kemungkinan Pilkada akan kembali ditunda hingga waktu tertentu. "Namun skenario terburuknya jika Covid 19 belum tuntas, maka dimungkinkan dilaksanakan penundaan kembali berdasarkan persetujuan bersama KPU, DPR dan Pemerintah, semua norma pengaturan tersebut telah diatur dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020," tambah Bahtiar.