Seorang karyawan leasing bernisial RA menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh debiturnya, DN. Penganiayaan itu terjadi di depan kantor korban pada Rabu (28/10/2020). Pelaku nekat menganiaya RA lantaran tak terima motornya diamankan karena menunggak angsuran.
Tidak terima atas kejadian ini, RA langsung mengadu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. "Pelaku tidak terima sepeda motornya diamankan kemudian dititipkan di kantor kita," ungkap kolektor ini saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT, Kamis (29/10/2020). Saat itu DN marah, kemudian langsung menarik helm yang dipakai RA dan menganiaya korban.
"Sempat terjadi perkelahian, sebelum akhirnya dilerai teman sekantor." "Pelaku ini motornya diamankan karena, sudah melebihi batas tunggakan angsuran,"kata RA. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet di bagian muka, kepala samping kanan, dan leher lecet.
"Saya tidak terima perbuatan pelaku, makanya saya melapor supaya pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya," kata RA. Sementara, Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene mengatakan laporan korban sudah diterima dan masih dalam lidik Satreskrim Polrestabes Palembang.