Polisi Sebut Penyebar Video Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Bisa Dijerat Pidana
Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka. Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal…
More Detail