Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka. Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang Undang ITE. "(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).
Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya. "Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan. "Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.
Sebelumnya, MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus tersebut telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. MA (21) pun menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.
"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021). Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dari MA. Sebab, polisi berkali kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah ubah.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA. "Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti," kata Ewo, saat dihubungi, di tempat terpisah. Sebelumnya, Burhanudin mengatakan polisi juga belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.
"Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman," kata Burhan. Meski begitu, pihak kepolisian masih menggali informasi perihal identitas pelaku tersebut. "Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat," ucapnya.
Burhan berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya. "Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab," tutup Burhan. Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan MA melakukan mesum karena dijanjikan diberi uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi. "Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum. "Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama. Atas pebuatannya, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.