Seorang yang masih berumur 6 tahun. Peristiwa cabul di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, itu terungkap setelah korban mengadu kepada sang ibu. Ibu korban yang merupakan saudara tiri dari pelaku melaporkan kejadian itu ke Polres Enrekang.
Sehingga tak butuh waktu lama tim Satuan Reserse Kriminal Polres Enrekang membekuk pelaku AG (22) di kediamannya. Kapolres Enrekang, AKBP Andi Sinjaya, Rabu (23/12/2020) mengatakan kasus tersebut terjadi pada 11 Desember 2020. Saat itu, korban berkunjung ke rumah kakeknya dan tersangka melihat korban bermain sendiri di warung.
Pelaku kemudian mengajak korban masuk dalam kamarnya sehingga terjadi kasus dugaan tindak asusila terhadap anak tersebut. "Jadi pelaku dia tak bisa menahan nafsunya saat melihat korban bermain sendirian sehingga nekat berbuat asusila pada korban," katanya. Pelaku tersebut adalah paman tiri korban, pekerjaannya pelayan di salah satu warkop di Kabupaten Enrekang.
Pelaku tak bisa menahan hawa nafsunya karena pernah menonton film dewasa sehingga nekat merudupaksa ponakan dari saudara tirinya sendiri. Pihak kepolisian sendiri sudah mengamankan pakaian korban yang dipakai saat kejadian sebagai barang bukti. "Pelaku akan kita kenakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.