Bisa Diberhentikan Tak Hormat Oknum Dokter yang Terlibat Video Asusila dengan Bidan Terancam Sanksi

Bisa Diberhentikan Tak Hormat Oknum Dokter yang Terlibat Video Asusila dengan Bidan Terancam Sanksi

Dokter di Puskesmas Curahhnongko yang menjadi aktor dalam video tindakan asusila bersama seorang bidan terancam sejumah sanksi. Jika terbukti bersalah, oknum dokter tersebut bisa terjerat hukuman disiplin berat. Oknum dokter tersebut bisa diberhentikan dengan atau tidak dengan hormat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Jember, Joko Santoso, sanksi terhadap PNS yang melanggar disiplin sudah diatur di PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Kalau terbukti bersalah, bisa saja terkena hukuman disiplin berat. Tentunya, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Dinas Kesehatan. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang sudah diatur di PP 53," ujar Joko, Jumat (13/11/2020). PP tersebut mengatur sanksi ringan, sedang dan berat bagi PNS yang melanggar aturan. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, maka bakal mendapatkan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin berat itu, terdiri atas penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan (pecat) sendiri sebagai PNS dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. "Bisa sampai pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat. Dilihat saja nanti, apakah dia melanggar disiplin ringan, sedang atau berat," imbuhnya. Seperti diberitakan, beberapa hari lalu warga Desa Curahnongko, Kecamatan Tempurejo, kaget dan resah karena beredarnya video syur.

Mereka resah, sebab mengetahui jika pemeran di video itu merupakan orang berpengaruh di desa setempat, yakni bidan dan dokter yang bertugas di Puskesmas Curahnongko. Keresahan warga pun menyebar, meski video tersebut tidak tersebar di platform media sosial. Kini pihak Dinas Kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap pemeran di video syur tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published.