BPS: Rata-rata Upah Buruh Rp 2,92 Juta, Paling Tinggi di Sektor Pertambangan

BPS: Rata-rata Upah Buruh Rp 2,92 Juta, Paling Tinggi di Sektor Pertambangan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata rata upah buruh di Indonesia berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Februari 2020 adalah sebesar Rp 2,92 juta. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, rata rata upah buruh laki laki sebesar Rp 3,18 juta dan rata rata upah buruh perempuan sebesar Rp 2,45 juta. "Buruh pada kategori pertambangan dan penggalian menerima upah tertinggi sebesar Rp 5,10 juta," ujarnya saat teleconference di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Sementara, ia menyampaikan, buruh pada kategori jasa lainnya seperti salon, buruh cuci menerima upah terendah sebesar Rp 1,71 juta. Terdapat tujuh kategori dengan rata rata upah buruh per bulan di bawah rata rata upah buruh nasional. Ketujuh sektor tersebut antara lain, industri pengolahan, jasa pendidikan, pengadaan air, perdagangan, akomodasi, pertanian dan lainnya.

Untuk tingkat partisipasi angkatan kerja menurut jenis kelamin (TPAK) tercatat pada periode Februari 2019 2020 terjadi penurunan perempuan sebesar 0,94 persen, sedangkan laki laki meningkat 0,64 persen. BPS juga merilis status pekerja formal dan informal dalam kurun waktu Februari 2018 Februari 2020. Pekerja formal mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, didukung dengan kenaikan jumlah buruh, sementara informal turun 0,77 persen dibandingkan dengan Februari 2019 dengan penurunan terbanyak pada status pekerja keluarga atau tak dibayar.

Leave a Reply

Your email address will not be published.