Dua orang wanita menjadi terpidana kasus judi online di Langsa. Keduanya mendapat hukuman cambuk dihalaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa. Masing masing terpidana mendapat cambukan sebanyak 23 kali.
Sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Syariah Langsa Nomor : 5/JN/2020/MS.Lgs tanggal 10 Oktober 2020 menyatakan terdakwa AN dan SS bersalah. Lewat persidangan Mahkamah Syariah, mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Hakim memutuskan 27 kali cambuk dan hanya menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 23 kali, setelah dipotong masa tahanan dijalani. Kepala Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah, H Aji Asmanuddin SAg mengatakan, dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini, bisa menjadi pelajaran bagi lainnya agar jangan menjajakakan bisnis haram itu.
"Kita harapkan, eksekusi cambuk hari ini bisa menjadi pelajaran dan iktibar bagi yang lainnya, sehingga daerah ini ke depan bersih dari perbuatan maksiat," ujarnya. Kepada orang tua, Aji Asamanuddin mengajak agar mengawasi anak anaknya jangan sampai terjerumus ke dunia perjudian online, dan perbuatan melanggar syariat lainnya. "Mari kita bersama sama mengawasi anak kita supaya mereka terjauh dari perbuatan melanggar syariat," sebutnya. Bagi yang masih menyediakan fasilitas judi online, pihaknya meminta segera menghentikan kegiatan haram itu. Karena, Dinas Syariat Islam bersama pihak penegak hukum akan menindak tegas jika ada yang masih menyediakan, dan menjakan segala bisnis melanggar syariat.