Gisel & MYD akan Diperiksa Polisi Hari Ini Jadi Tersangka Ada Kemungkinan Ditahan

Gisel & MYD akan Diperiksa Polisi Hari Ini Jadi Tersangka Ada Kemungkinan Ditahan

Polisi telah menetapkan Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka kasus video syur, Selasa (29/12/2020). Menindak lanjuti itu, pada Senin (4/1/2021) polisi memanggil kembali Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka. Mereka akan kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pornografi.

Apakah Gisella Anastasia dan MYD akan segera ditahan polisi? Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus belum bisa memberikan kepastian terkait penahanan Gisella Anastasia dan MYD. Meski diancam hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara, polisi masih menunggu pemeriksaan Gisella Anastasia dan MYD yang dilakukan hari ini.

"Nanti akan dilihat. (Ditahan atau tidak) kita lihat hasil pemeriksaan 4 Januari 2021," kataYusriYunusdi Polda Metro Jaya, pekan kemarin. StatusGisellaAnastasiasebagai janda satu anak akan menjadi salah satu pertimbangan polisi untuk melakukan penahanan. "Kami baru akan panggil sebagai tersangka. Kalau dia punya anak, nanti diberikan pendampingan trauma healing dari KPAI dan pemerhati anak," ucap Yusri Yunus.

"Saat ini kami baru akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya. Apabila tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 Januari 2021, polisi akan melayangkan panggilan kedua. Jika tetap tidak hadir di panggilan kedua hingga ketiga, polisi akan melakukan penjemputan paksa.

Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi setelah dianggap sebagai pembuat konten pornografi. Sebab, Gisella Anastasia merekam sendiri adegan seksnya dengan MYD pada 2017. Saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia mengakui perbuatannya tersebut.

Gisella Anastasia disangkakan melanggar Pasal 4 Ayat 1 Undang undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Di Pasal 4 itu ada tertulis 'membuat'. Siapa yang merekam? Saudari GA. Dia yang rekam," kataYusriYunus. Menurut Yusri Yunus, apabila merekam video hanya untuk kepentingan dan koleksi pribadi, tidak ada pelanggaran hukum.

"Namun setelah video syur tersebut tersebar maka unsur pidananya terpenuhi. Membuat tidak bisa untuk kepentingan pribadi," jelasYusriYunus. Gisella Anastasia dan MYD alias Nobu sama sama mengakui bahwa mereka ada dalam video mesum tersebut. Atas perbuatannya, Gisella Anastasia dan MYD diancam hukuman minimal 6 bulan penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.