Gubernur Anies Kembalikan Jakarta menuju PSBB Transisi hingga 25 Oktober Kasus Covid-19 Melandai

Gubernur Anies Kembalikan Jakarta menuju PSBB Transisi hingga 25 Oktober Kasus Covid-19 Melandai

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk mencabut pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperketat. Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta yang diperketat memasuki hari terakhir, Minggu (11/10/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang penerapan PSBB mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020 karena khawatir kasus harian Covid 19 akan kembali meningkat jika PSBB dilonggarkan.

PSBB awalnya hanya diberlakukan selama dua pekan sejak 14 hingga 27 September 2020. Sementara itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Provinsi DKI Jakarta, tampak adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan (Rt). Melihat hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi dengan ketentuan baru selama dua pekan ke depan, mulai 12 25 Oktober 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menyampaikan keputusan ini didasarkan pada beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid 19. "Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali," terang Gubernur Anies, seperti dilansir dari laman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), pada Minggu (11/10/2020). Gubernur Anies menjelaskan, grafis penambahan kasus positif dan kasus aktif harian mendatar (stabil) sejak dilakukan PSBB ketat, yaitu 13 September 2020. Kemudian, terdapat tanda awal penurunan kasus positif harian dalam 7 hari terakhir.

Pelandaian pertambahan kasus harian sejak pengetatan PSBB tampak pada grafik kasus onset dan juga pada nilai tingkat penularan atau reproduction number (Rt). Grafis onset merupakan grafis kasus positif yang didasarkan pada awal timbulnya gejala, bukan pada keluarnya laporan hasil laboratorium. Berdasarkan data yang disusun FKM UI, nilai Rt Jakarta adalah 1,14 pada awal September dan saat ini berkurang menjadi 1,07.

Artinya, saat ini 100 orang berpotensi menularkan virus kepada 107 orang lainnya. Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi. Lebih lanjut, Gubernur Anies menjelaskan, pada periode 26 September sampai 9 Oktober 2020, kembali terjadi penurunan dari kondisi 14 hari sebelumnya, di mana jumlah kasus positif meningkat 22 persen atau sebanyak 15.437 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 31 persen atau sebanyak 16.606 kasus.

Sedangkan, kasus aktif meningkat hanya 3,81 persen atau sebanyak 492 kasus, dibanding sebelumnya meningkat 9,08 persen atau 1.074 kasus. Sejak akhir September hingga awal Oktober jumlah kasus aktif harian mulai konsisten mendatar, menunjukkan adanya perlambatan penularan. Sementara itu, untuk jumlah kasus meninggal 7 hari terakhir sebanyak 187 orang, sedangkan minggu sebelumnya sebanyak 295 orang. "Hasil pengamatan 2 minggu terakhir terjadinya penurunan kejadian kematian pada kasus terkonfirmasi positif Covid 19. Penurunan ini terlihat sejak 24 September 2020 sampai dengan saat ini. Tingkat kematian atau CFR Jakarta juga terus menurun hingga ke angka 2,2 persen saat ini. Laju kematian juga menurun, prediksi tanpa PSBB ketat, kematian harian kasus positif di Jakarta saat ini mencapai 28 per hari, saat ini lajunya 18 per hari. Walaupun demikian, kematian harus dilihat dari angka absolut dan ditekan serendah mungkin hingga angka 0,” imbuhnya.

Pergerakan penduduk semenjak PSBB ketat terlihat menurun signifikan pada tempat rekreasi, taman, dan perumahan. Sedangkan pada pasar, kantor dan pabrik, serta transportasi publik sempat menurun, namun kembali naik pada 1 minggu terakhir. Selain itu, terjadi penurunan proporsi penemuan kasus pada klaster perkantoran selama 1 minggu terakhir. Akan tetapi, terjadi peningkatan penemuan kasus pada klaster keluarga/pemukiman. Kepatuhan protokol kesehatan di lingkungan rumah dan penguatan RT/RW/kader diperlukan. Sementara itu, untuk fasilitas kesehatan jumlahnya juga terus ditingkatkan, dari 67 RS rujukan saat ini menjadi 98 RS rujukan, dilengkapi sebanyak 5.719 tempat tidur isolasi dan 766 tempat tidur ICU. Keterpakaian tempat tidur isolasi Covid 19 pada 10 Oktober sebesar 66 persen dan tempat tidur ICU Covid 19 sebesar 67 persen.

Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatan 3 T sebagai antisipasi potensi pelonjakan. Untuk diketahui, jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing. Pada periode 3 – 9 Oktober, jumlah orang yang dites PCR mencapai 63.474, setara dengan testing rate 6 per 1.000 penduduk dalam satu minggu (6 kali lipat melebihi rate minimum yang ditetapkan WHO). Selain itu, Gubernur Anies juga menyampaikan, berdasarkan indikator yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Tingkat Pusat, saat ini Jakarta juga sudah berada pada tingkat risiko sedang (skor: 2,095) dibandingkan pada tanggal 13 September berada pada tingkat risiko tinggi (skor: 1,4725).

Penilaian dari FKM UI dengan indikator Epidemiologi, Kesehatan Publik, Fasilitas Kesehatan juga menunjukan perbaikan pada 4 Oktober dengan skor 67 dibandingkan pada 13 September dengan skor 58. Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk memutuskan menerapkan kembali PSBB Masa Transisi, dengan sejumlah ketentuan baru yang harus dipatuhi oleh semua pihak. Seperti disebutkan di awal bahwa sejumlah sektor telah diizinkan beroperasi kembali (rincian sektor akan diumumkan lebih lanjut).

Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK. Dengan demikian, Pemprov DKI Jakarta akan melaksanakan kegiatan tracing secara massif selama PSBB Masa Transisi. Di sisi lain, kegiatan testing maupun upaya isolasi dan treatment di RS akan terus ditingkatkan kapasitasnya. Gubernur Anies menyebut, setiap penanggung jawab kegiatan harus memberlakukan protokol pencegahan Covid 19.

Bila ditemukan klaster (bekerja bersama, berinteraksi dekat) di sebuah tempat kerja, maka wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam untuk desinfeksi. Setiap bisnis wajib menyiapkan ‘Covid 19 Safety Plan’. Adapun protokol khusus setiap sektor diatur oleh ketentuan Kepala Dinas yang terkait. “Semua warga ikut bertanggung jawab terhadap pencegahan penularan Covid 19. Jika satu tempat tidak disiplin, maka satu kota yang harus merasakan akibatnya. Maka, kita harus benar benar disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, dan pemerintah akan terus meningkatkan 3T,” pungkas Gubernur Anies.

Pemprov DKI membatasi sejumlah aktivitas selama PSBB di antaranya aktivitas perkantoran yang tidak boleh mempekerjakan karyawan di kantor melebihi 25 persen dari kapasitas normal hingga pembatasan waktu operasional transportasi umum. Seluruh warga diimbau beraktivitas di rumah dan disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan selama PSBB tersebut pernah diklaim Anies mampu menurunkan kasus aktif Covid 19.

Menurut Anies, kasus aktif Covid 19 selama PSBB menurun dibanding 12 hari pertama bulan September atau sebelum pemberlakuan PSBB. Kasus aktif artinya pasien positif Covid 19 yang masih menjalani perawatan medis atau isolasi mandiri. Dilansir dari Kompas.comsejak 1 sampai 12 September, tercatat penambahan kasus aktif positif Covid 19 sebesar 3.605 orang.

Dengan demikian, jumlah kasus aktif Covid 19 hingga 12 September mencapai 12.174 orang. September : bertambah 195 menjadi 8.764 kasus September : bertambah 561 menjadi 9.325 kasus

September : bertambah 707 menjadi 10.032 kasus September : bertambah 52 menjadi 10.084 kasus September : bertambah 94 menjadi 10.178 kasus

September : bertambah 486 menjadi 10.664 kasus September : bertambah 383 menjadi 11.047 kasus September : berkurang 17 menjadi 11.030 kasus

September : bertambah 215 menjadi 11.245 kasus 10 September : bertambah 451 menjadi 11.696 kasus 11 September : bertambah 128 menjadi 11.824 kasus

12 September : bertambah 350 menjadi 12.174 kasus Sementara itu, selama 24 hari penerapan PSBB ketat sejak 14 September sampai 7 Oktober, pergerakan kasus aktif Covid 19 masih fluktuatif. Tercatat penambahan kasus aktif positif Covid 19 sebesar 614 orang selama penerapan PSBB. Sementara itu, jumlah kasus aktif Covid 19 hingga 7 Oktober adalah 13.254 orang.

Berikut detail penambahan kasus aktif positif Covid 19 di Jakarta periode 14 September hingga 7 Oktober 2020: 14 September : berkurang 279 menjadi 12.161 orang 15 September : bertambah 18 menjadi 12.179 orang

16 September : bertambah 530 menjadi 12.709 orang 17 September : bertambah 43 menjadi 12.752 orang 18 September : bertambah 353 menjadi 13.105 orang

19 September : berkurang 104 menjadi 13.001 orang 20 September : berkurang 885 menjadi 12.116 orang 21 September : bertambah 858 menjadi 12.974 orang

22 September : bertambah 247 menjadi 13.221 orang 23 September : bertambah 56 menjadi 13.277 orang 24 September : berkurang 45 menjadi 13.332 orang

25 September : berkurang 334 menjadi 12.898 orang 26 September : bertambah 257 menjadi 13.155 orang 27 September : bertambah 110 menjadi 13.265 orang

28 September : berkurang 533 menjadi 12.732 orang 29 September : berkurang 6 menjadi 12.726 orang 30 September : berkurang 409 menjadi 12.317 orang

Oktober : bertambah 23 menjadi 12.340 orang Oktober : bertambah 260 menjadi 12.600 orang Oktober : bertambah 155 menjadi 12.755 orang

Oktober : bertambah 379 menjadi 13.134 orang Oktober : berkurang 165 menjadi 12.969 orang Oktober : berkurang 47 menjadi 12.922 orang

Oktober : bertambah 332 menjadi 13.254 orang Walaupun kasus aktif Covid 19 mulai melandai, pasien yang dilaporkan meninggal dunia terus meningkat selama PSBB ketat. Rata rata laporan kasus meninggal dunia harian selama penerapan PSBB adalah 17 orang dengan tingkat kematian 2,4 persen.

Angka kematian tertinggi tercatat pada 6 Oktober, yakni 34 orang. 14 September : bertambah 30 menjadi 1.440 dengan tingkat kematian 2,6 persen 15 September : bertambah 28 menjadi 1.468 dengan tingkat kematian 2,6 persen

16 September : bertambah 30 menjadi 1.498 dengan tingkat kematian 2,6 persen 17 September : bertambah 15 menjadi 1.513 dengan tingkat kematian 2,5 persen 18 September : bertambah 22 menjadi 1.535 dengan tingkat kematian 2,5 persen

19 September : bertambah 11 menjadi 1.546 dengan tingkat kematian 2,5 persen 20 September : bertambah 15 menjadi 1.561 dengan tingkat kematian 2,5 persen 21 September : bertambah 31 menjadi 1.592 dengan tingkat kematian 2,5 persen

22 September : bertambah 32 menjadi 1.624 dengan tingkat kematian 2,5 persen 23 September : bertambah 26 menjadi 1.650 dengan tingkat kematian 2,5 persen 24 September : bertambah 14 menjadi 1.664 dengan tingkat kematian 2,5 persen

25 September : bertambah 13 menjadi 1.677 dengan tingkat kematian 2,4 persen 26 September : bertambah 2 menjadi 1.679 dengan tingkat kematian 2,4 persen 27 September : bertambah 13 menjadi 1.692 dengan tingkat kematian 2,4 persen

28 September : bertambah 12 menjadi 1.704 dengan tingkat kematian 2,4 persen 29 September : bertambah 14 menjadi 1.718 dengan tingkat kematian 2,3 persen 30 September : bertambah 13 menjadi 1.731 dengan tingkat kematian 2,3 persen

Oktober : bertambah 6 menjadi 1.737 dengan tingkat kematian 2,3 persen Oktober : bertambah 3 menjadi 1.740 dengan tingkat kematian 2,3 persen Oktober : bertambah 3 menjadi 1.743 dengan tingkat kematian 2,2 persen

Oktober : bertambah 18 menjadi 1.761 dengan tingkat kematian 2,2 persen Oktober : bertambah 11 menjadi 1.772 dengan tingkat kematian 2,2 persen Oktober : bertambah 34 menjadi 1.806 dengan tingkat kematian 2,2 persen

Oktober : bertambah 13 menjadi 1.819 dengan tingkat kematian 2,2 persen Klaim pelandaian kasus harian Covid 19 tidak berbanding lurus dengan angka penyebaran Covid 19. Indikatornya adalah jumlah penambahan kasus harian Covid 19 yang masih melampaui angka 1.000 selama memberlakukan PSBB.

Hanya ada tiga hari dengan penambahan kasus di bawah angka 1.000 selama PSBB. Rata rata penambahan kasus harian Covid 19 selama PSBB adalah 1.147 kasus. Bahkan pada hari ketiga penerapan PSBB, kasus harian Covid 19 mencatat angka tertinggi sejak awal pandemi, yakni bertambah 1.505 kasus. 14 September : 1.062 kasus baru

15 September : 1.027 kasus baru 16 September : 1.505 kasus baru (lonjakan tertinggi) 17 September : 1.014 kasus baru

18 September : 1.403 kasus baru 19 September : 932 kasus baru 20 September : 1.079 kasus baru

21 September : 1.310 kasus baru 22 September : 1.122 kasus baru 23 September : 1.187 kasus baru

24 September : 1.133 kasus baru 25 September : 1.289 kasus baru 26 September : 1.257 kasus baru

27 September : 1.186 kasus baru 28 September : 807 kasus baru 29 September : 1.132 kasus baru

30 September : 1.059 kasus baru Oktober : 1.153 kasus baru Oktober : 1.098 kasus baru

Oktober : 1.165 kasus baru Oktober : 1.430 kasus baru Oktober : 822 kasus baru

Oktober : 1.007 kasus baru Oktober : 1.340 kasus baru Berdasarkan data yang dipaparkan akun Instagram Pemprov DKI (@dkijakarta), tercatat 1.372 orang dimakamkan menggunakan protap Covid 19 pada periode 1 hingga 25 September 2020.

Jumlah tersebut merupakan angka tertinggi selama pandemi Covid 19 di Ibu Kota. Sementara itu, total jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid 19 sejak Maret hingga September 2020 adalah 6.248 orang. Meskipun demikian, tak semua jenazah yang dimakamkan dengan protap itu merupakan pasien yang telah terkonfirmasi positif Covid 19.

Di antara mereka bahkan ada yang masih menunggu hasil tes PCR, tetapi kemudian meninggal dunia. Rincian jumlah jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid 19 adalah 1.183 orang pada Agustus, 630 orang pada Juli, 575 orang pada Juni, 892 orang pada bulan Mei, 1.241 orang pada April, serta 355 orang pada Maret 2020. Sebagian besar jenazah yang dimakamkan dengan protap Covid 19 berada di TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur, yakni sebanyak 3.388 orang.

Lalu, sebanyak 2.145 orang dimakamkan di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat. Perlu diketahui, dua TPU tersebut memang disediakan Pemprov DKI sebagai tempat pemakaman jenazah Covid 19. Sebanyak 51 orang dimakamkan di TPU TPU lainnya di Ibu Kota, namun tak disebutkan secara rinci lokasi TPU tersebut.

Selanjutnya 126 orang dimakamkan di pemakaman tanah wakaf, 264 orang dimakamkan di TPU luar DKI, dan 274 orang dikremasi. Menyikapi keterbatasan lahan pemakaman itu, Pemprov DKI kemudian menyiapkan 2 hektar lahan di TPU Rorotan, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara untuk menjadi lokasi makam khusus kasus terkait Covid 19. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, lahan di tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan dapat menampung 6.000 petak makam.

"Di sana dimungkinkan bisa menampung 6.000. Itu kita siapkan, nanti kita lihat lagi progresnya, kalau nanti dirasa sudah kurang, nanti kita siapkan lagi tempat lainnya," kata Ariza dalamvoice recordingyang diterima, Kamis (1/10/2020). Tak hanya menambah lahan pemakaman, Pemprov DKI juga meningkatkan jumlah rumah sakit rujukan Covid 19 di Ibu Kota. Kini ada 98 rumah sakit rujukan Covid 19 di DKI. Sebanyak 8 rumah sakit ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/169/2020.

Sementara itu, 90 rumah sakit lainnya ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 987 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Kepgub Nomor 378 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid 19. Kepgub tersebut diteken Anies pada 28 September 2020. Berdasarkan data yang dipaparkan melalui unggahan Intagram @dkijakarta, hingga 4 Oktober 2020, tersisa 28 persen dari 5.643 kapasitas tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan di Ibu Kota.

Ketersediaan tempat tidur isolasi meningkat dibanding data terakhir pada 27 September, yakni hanya tersisa 22 persen. Sementara itu, tersisa 28 persen dari 772 tempat tidur ICU di rumah sakit rujukan yang diperuntukkan bagi pasien Covid 19. Saat ini, sebanyak 553 pasien Covid 19 tengah dirawat di ruang ICU.

Untuk tempat isolasi mandiri pasien tanpa gejala maupun bergejala ringan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma. Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid 19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat. Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid 19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Sumber:

Leave a Reply

Your email address will not be published.