Pasar jadi salah satu tempat yang kerap menularkan Covid 19. Atas hal itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penyesuaian terhadap aturan di pasar. Anies menghapus aturan kios ganjil genap di pasar tradisional. Pembatasan jam operasional pasar yang sebelumnya pukul 07.00 14.00 WIB, kembali dinormalkan.
"Jam operasinya akan dikembalikan normal, ganjil genap ditiadakan, tapi jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (1/7/2020). Menormalkan jam operasional bertujuan untuk mengurai kepadatan masyarakat yang beraktivitas di dalam area pasar. Dengan harapan masyarakat yang datang ke pasar bisa punya pilihan waktu lebih panjang, sehingga jumlah kedatangan dalam satu waktu bisa makin tersebar.
Penghapusan sejumlah aturan ini juga dibarengi dengan pengaturan dan pengetatan kebijakan yang sudah ada. Salah satunya penerapan batas 50 persen dari kapasitas pengunjung pasar. Alur keluar masuk pengunjung juga diatur satu pintu sehingga memudahkan pengawasan. Pengawasan turut diperketat dengan pelibatan TNI, Polri, dan jajaran ASN Pemprov DKI. Ketiga unsur ini akan mengawasai 300 pasar yang tersebar di Jakarta.
"Jadi jumlah orang masuk pasar tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas pasar. Dan ini dikendalikan dengan petugas yang ditempatkan di pintu masuk pasar, untuk mengendalikan jumlah orang dalam satu waktu," ucapnya. "Jam operasinya dikembalikan panjang supaya menyebar jumlah kedatangan orang," pungkas Anies. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui ada dua area yang kerap kali jadi tempat penularan Covid 19. Keduanya yaitu pasar dan transportasi massal kereta rel listrik (KRL).
Selama satu bulan periode PSBB masa transisi, Anies menyebut ada 19 pasar yang sempat ditutup karena didapati pedagangnya positif Covid 19.