Ini Kata Kuasa Hukumnya Vanessa Angel Resmi Tak Ajukan Banding Benarkah Jaksa Akan Jemput Hari Ini

Ini Kata Kuasa Hukumnya Vanessa Angel Resmi Tak Ajukan Banding Benarkah Jaksa Akan Jemput Hari Ini

Vanessa Angel resmi tak mengajukan banding atas vonis 3 bulan penjara yang diterimanya. Benarkah Jaksa akan menjemputnya lalu dibawa ke penjara? Arjana Bagaskara kuasa hukum Vanessa Angel dalam kasus narkoba yang menjerat istri Bibi Ardianyah berikan penjelasan. "Dari ucapan suaminya sepertinya sudah siap jalani masa hukuman," lanjutnya.

Terkait kabar bahwa Vanessa akan dieksekusi dengan dilakukan penjemputan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Arjana tak tahu akan kabar tersebut. "Saya gatau soal itu, nggak dengar," bebernya. Rupanya setelah putusan kasus kepemilikan dan menyimpan psikotropika, Arjana Bagaskara sudah tak lagi menjadi kuasa hukumnya.

Kini Vanessa Angel tinggal menjalani masa hukumannya tanpa perlu didampingi pihak kuasa hukum. Sekedar informasi, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara setelah terbukti memiliki dan menyimpan psikotropika tanpa izin. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Eko Aryanto, menegaskan putusan majelis hakim terhadap terpidana Vanessa Angel telah inkrah. Baik Vanessa atau pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

"JPU dan Vanessa tidak banding. Jadi putusan sudah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)," kata Eko dikutip dari Kompas.com. Dengan begitu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat bakal melakukan penahanan terhadap pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu. Endati demikian, Eko belum menjawab waktu dan pelaksanaan kapan Vanessa Angel akan dipenjara.

"Putusan yang berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum," ujar Eko. Adapun status Vanessa Angel dalam perkara kasus penyalahgunaan narkoba merupakan tahanan kota. Sebelumnya Eko Aryanto mengatakan, terkait hukuman yang bakal dijalani Vanessa Angel akan dihitung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi dia statusnya tahanan kota yang hitungannya lima hari ditahan di kota sama dengan satu hari di Rutan," tegas Eko. Berdasarkan penjelasan Eko, Vanessa Angel yang divonis tiga bulan penjara tetap harus menjalani kurungan penjara sekitar 1,5 bulan lagi walau pun sudah dipotong masa penahanan. Perempuan kelahiran 21 Desember 1993 itu telah menjadi tersangka dan tahanan kota sejak 9 April 2020.

Hingga 5 November 2020 (sidang vonis), Vanessa Angel baru menjalani masa tahanan kota selama 210 hari yang setara dengan 42 hari masa penahanan rutan. Dengan begitu, Vanessa masih harus menjalani 48 hari atau sekitar 1,5 bulan di penjara. Vanessa Angel divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Barat dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.