Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia menjadi tujuan utama dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sejak resmi bertransformasi dari PT Jamsostek (Persero) pada 1 Januari 2014 yang lalu. Tanpa memandang jenis pekerjaan, seluruh individu yang memiliki aktivitas kerja tentunya terpapar oleh risiko pekerjaan yang berpotensi mengancam kesejahteraan dari sisi sosial ekonomi para pekerja. Para pekerja tersebut antara lain pekerja Penerima Upah (PU), Bukan Penerima Upah (BPU), hingga Pekerja Migran Indonesia (PMI). Salah satu upaya untuk terus meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di luar negeri adalah dengan menjalin kerja sama kerja sama strategis dengan lembaga terkait, salah satunya dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Sebelumnya pada 21 Desember 2018, BPJAMSOSTEK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemenlu tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Migran Indonesia. Kini kerja sama antara dua lembaga ini kembali dilakukan untuk menyusun turunan dari nota kesepahaman yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Integrasi Sistem dan Pemanfaatan Data Dalam Rangka Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penandatanganan PKS yang dilakukan di Jakarta Selatan, Jumat (13/11), Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK, E Ilyas Lubis, bersama dengan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia dari Kemenlu, Judha Nugraha. Dalam kerja sama kali ini, poin penting yang diangkat adalah terkait pengintegrasian data antara dua lembaga, yakni sistem pendataan PMI dan pelaksanaan pelayanan terpadu PMI di Luar Negeri milik Kemenlu dengan aplikasi pengelolaan kepesertaan milik BPJAMSOSTEK. Kerja sama lanjutan ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan optimal dan perlindungan jaminan sosial kepada PMI di Luar Negeri, serta mewujudkan data PMI yang akurat, kredibel, dan akuntabel.
Ilyas menuturkan, kerjasama ini memungkinkan PMI dapat mendaftarkan diri mereka untuk mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK saat mengajukan perpanjangan perjanjian kerja tanpa pulang ke Indonesia. Selain itu para PMI juga dapat mendaftarkan diri mereka saat melakukan proses Lapor Diri pada aplikasi milik Kemenlu. “Kepesertaan BPJAMSOSTEK ini bersifat mandatory dan wajib dilakukan oleh PMI saat menyelesaikan proses administrasi,” tegasnya. Judha mengatakan pihaknya melihat hal ini sebagai kerjasama strategis, karena sudah merupakan tugas kami untuk memberikan perlindungan kepada WNI di Luar Negeri. Dalam konteks jaminan sosial ketenagakerjaan, kerjasama dengan BPJAMSOSTEK ini sangat penting dengan melalui integrasi sistem.
"Kita tinggal menyelaraskan data kedua lembaga agar seluruh PMI dapat terlindungi program BPJAMSOSTEK," ungkap Judha. Dirinya juga menyampaikan pesan dari Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, agar jaminan sosial bagi PMI ini menganut skema portability, "Jadi apabila PMI berpindah negara, maka perlindungan jaminan sosialnya juga mengikuti. Tentunya dengan terlebih dahulu ada kerjasama antar institusi jaminan sosial," tambahnya. Dalam melakukan pendaftaran, para PMI calon peserta BPJAMSOSTEK dapat melakukan pendaftaran langsung melalui aplikasi portal milik Kemenlu yang telah terintegrasi dengan aplikasi BPJAMSOSTEK.
“Upaya ini merupakan wujud nyata kami dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja WNI (Warga Negara Indonesia). Semoga dengan kerjasama ini seluruh WNI mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang menjadi hak mereka dalam mencapai kesejahteraan dan menjamin keamanan dan kenyamanan dalam menjalani aktivitas bekerja,” tutup Ilyas.