Komplotan begal yang beraksi di gang sempit Jalan Sukarela, RT 06 RW 10 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara akhirnya ditangkap. Aksi mereka menjadi sorotan setelah viral di media sosial. Komplotan begal tersebut masing masing berinisial AA (20), AC (25), dan AD (26).
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. AA (20) dan AC (27) ditangkap polisi, Selasa (10/11/2020) malam di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian AD ditangkap, Kamis (12/11/2020) di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan pihaknya terpaksa menembak betis tersangka AD karena sempat mencoba melawan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap. "Iya, melawan dengan menggunakan senjata tajam. Karena yang bersangkutan tidak mengindahkan imbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur," jelas Sudjarwoko di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020). Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel Vivo Y91 hasil curian, sepeda motor Honda Beat B 4946 BLV, serta celurit yang dipakai untuk beraksi.
Menurut Sudjarwoko para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura pura tanya alamat. "Ini modus yang cukup tren sekarang, di mana ketiga pemuda ini berpura pura menanyakan alamat," kata Sudjarwoko. Saat beraksi, ketiga pelaku berboncengan di atas satu unit sepeda motor.
Kemudian, ketika melihat calon korbannya, dua pelaku yang dibonceng turun dari motor dan pura pura bertanya alamat. "Setelahnya salah satu di antara ketiga pemuda itu mengeluarkan senjata tajam berbentuk celurit. Kemudian mengancam korban dan mengambil handphone milik korban," jelas Sudjarwoko. Hasil interogasi polisi, ketiga pelaku ternyata merupakan residivis yang sudah berulang kali menjalankan aksinya.
Bahkan, dalam sebulan terakhir, mereka sudah beraksi sebanyak tiga kali di dua tempat yang berbeda. "Dari hasil pemeriksaan kita, ketiga orang ini adalah residivis, mereka sudah pernah melakukannya. Yang pertama di daerah Mangga Besar. Masih di dalam bulan ini mereka melakukannya," jelas Sudjarwoko. Dalam video yang viral terungkap pelaku AD berperan sebagai eksekutor.
Di dalam rekaman CCTV yang menampilkan aksi ketiga pelaku, dapat terlihat bahwa AD adalah orang yang mengenakan helm dan memegang celurit. "AD yang terakhir kita tangkap ini adalah eksekutor, yang mengancam menggunakan celurit," kata Sudjarwoko di Mapolsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020). Selain itu, AD juga yang berpura pura menanyakan alamat sebelum mengancam dan merampas ponsel korban.
Sementara itu, peran pelaku AA adalah membantu mengawasi situasi, sedangkan AC berperan sebagai joki atau pelaku yang mengendarai motor dalam rekaman CCTV yang ada. Atas perbuatannya, ketiga begal ini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 12 tahun," tutup Sudjarwoko.