Ini Kriteria yang wajib Dimiliki Pemohon Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS

Ini Kriteria yang wajib Dimiliki Pemohon Penerima Bansos PKH 2021 Tidak Dapat Dicek di DTKS

Presiden Joko Widodo mengatakan, penyaluran bantuan tunai akan dilanjutkan pada 2021. Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan PKH disalurkan dalam 4 tahap pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran Bansos PKH 2021 melalui bank HIMBARA, yakni bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Bantuan PKH sudah dapat dicairkan di seluruh Indonesia mulai Senin (4/1/2021). Siapa saja yang bisa menjadi pemohon Bantuan Sosial PKH 2021?

Kepala Biro Humas Kemensos, Wiwit Widiansyah mengatakan, pemohon Bansos PKH harus sesuai kriteria yang ditentukan. 1. Kesehatan (Ibu hamil dan anak usia dini) 2. Pendidikan (pelajar SD/Mi sederajat, SMP/MTs sederajat, SMA/MA sederajat)

3. Kesejahteraan Sosial (Lansia usia di atas 70 tahun dan disabilitas berat) 1. Ibu hamil: Rp 2.400.000 2. Anak usia dini: Rp 2.400.000 3. SD: Rp 900.000 4. SMP: Rp 1.500.000 5. SMA: Rp 2.000.000 6. Disabilitas berat: Rp 2.400.000 7. Lanjut usia: Rp 2.400.000 Bantuan komponen diberikan maksimal untuk 4 jiwa dalam satu keluarga.

Wiwit menyebut, bantuan PKH untuk ibu hamil, lansia, dan disabilitas, tidak dapat dicek melalui laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dtks.kemensos.go.id. Presiden Jokowi mengatakan, total penerima Bansos PKH sebanyak 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Kita harapkan bantuan ini dapat meringankan keluarga yang terdampak pandemi Covid 19."

"Bisa menjadi pemicu untuk menggerakkan ekonomi nasional kita, memperkuat daya beli masyarakat." "Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional meningkat dan lebih baik," ujarnya, dikutip dari laman . Jokowi berpesan kepada KPM agar memanfaatkan bantuan secara tepat.

Ia menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran agar bantuan yang diterima KPM nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan. "Agar bantuan yang diterima ini nilainya utuh, tidak ada potongan potongan." "Tolong (KPM, red) ingatkan ke tetangga atau penerima lainnya supaya mereka tahu bahwa bantuan ini tidak ada potongan," tegas Jokowi.

Jokowi lalu memberi perintah agar para menteri dan gubernur bisa mengawal proses penyaluran ini agar cepat dan tepat sasaran. Sehingga, dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan masyarakat tidak menunggu terlalu lama.

Leave a Reply

Your email address will not be published.