Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (Kepala BKHM) Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan alasan anggota Ombudsman Alvin Lie turut menerima bantuan kuota internet untuk pembelajaran jarak jauh. Menurut Evy berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020, penyaluran bantuan kuota data internet diberikan kepada peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa, pendidik pada pendidikan anak usia dini, pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen. Sehingga Alvin Lie berhak masuk dalam penerima bantuan subsidi kuota Internet karena merupakan mahasiswa berstatus aktif di program S3 Universitas Diponegoro. Namanya juga terdaftar di Pangkalan Data Dikti.
Evy mengatakan bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah membantu lingkungan pendidikan untuk menjalani pembelajaran jarak jauh. Sehingga mahasiswa S3 juga turut mendapatkan bantuan ini. "Bantuan kuota data internet ini merupakan upaya pemerintah dalam mewujudkan aspirasi masyarakat terkait tantangan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid 19," ucap Evy. "Untuk membantu seluruh peserta didik pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan menengah, mahasiswa; pendidik pada pendidikan anak usia dini; pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; dan dosen dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid 19," tambah Evy.
Sebelumnya, bantuan subsidi kuota Internet yang dialokasikan untuk membantu pembelajaran jarak jauh ternyata malah masuk ke anggota Ombudsman Alvin Lie. Alvin Lie mengaku mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut pada tengah malam kepada dirinya. "Saya dapat sms pemberitahuan dr telkomsel bahwa nomor saya sudah mendapatkan kuota internet bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. SMS tersebut masuk pada pukul 01.19 WIB dini hari," ujar Alvin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2020).