KPK dari Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI

KPK dari Periksa Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Tebu di PTPN XI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemasangan Six Roll Mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode tahun2015 2016. Yang diperiksa pada Kamis (21/1/2021) kemarin ialah Kepala Urusan Sipil dan Traksi Divisi Teknik PTPN XI tahun2015 2017, Subagio. "Subagio, keterangan yang bersangkutan terkait proses aanwijzing yang diikuti oleh yang bersangkutan dalam pengadaan six roll mill, yaitu terkait hal teknis khususnya mesin dan alat berat," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Jumat (22/1/2021).

Harusnya penyidik KPK memeriksa seorang saksi lagi, yaitu Staff Divisi Pengadaan PTPN XI Tahun2014 2015, Djoko Martono. Namun kata Ali, Djoko Martono terkonfirmasi tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Dua hari sebelumnya, Rabu (20/1/2021), penyidik KPK telah memeriksa dua saksi, yakni Kepala Urusan Perencanaan Bisnis Divisi PPB PTPN XI, Agus Amanda dan pensiunan PTPN XI Surabaya, Sutarno.

"Agus Amanda didalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat masih menjabat Kaur rencana bisnis pada PTPN XI yang melakukan usulan rencana pengadaan pada PTPN XI," terang Ali. Sementara dari saksi Sutarno, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait jabatan yang bersangkutan saat bertugas sebagai staf teknik yang turut dilibatkan dalam proses pengadaan six roll mill. Harusnya tim penyidik KPK memeriksa satu saksi lainnya, yaitu Direktur PT Hastaco Multi Sarana, Adi Wijarwo.

Akan tetapi Ali mengatakan, Adi Wijarwo tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali. KPK masih belum mau mengungkapkan kasus ini secara detil, baik tersangka maupun konstruksi perkaranya. Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dan detil perkara dilakukan ketika upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, dilakukan terhadap para tersangka.

Ali memastikan, KPK akan terus menyampaikan perkembangan informasi soal penanganan perkara ini. "Kami juga mengajak masyarakat ikut pula mengawasi setiap prosesnya," kata Ali. Diketahui, PTPN XI merupakan perusahaan BUMN yang memiliki bisnis inti gula.

Terdapat 15 pabrik gula yang berada di bawah naungan perusahaan pelat merah tersebut, termasuk Pabrik Gula Djatiroto.

Leave a Reply

Your email address will not be published.