Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, realisasi restrukturisasi kredit sektor perbankan per 28 September 2020 tembus Rp904,3 Triliun. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, jumlah restrukrisasi kredit perbankan tersebut mencakup 7,5 juta debitur. "Sementara, NPL (non performing loan/rasio kredit bermasalah) di September 2020 sebesar 3,15 persen, menurun dari bulan sebelumnya 3,22 persen," ujarnya melalui keterangan resmi, Jumat (23/10/2020).
Menurut Wimboh, membaiknya rasio kredit bermasalah karena perbankan menerapkan prinsip hati hati dalam menyalurkan kredit di tengah pandemi corona atau Covid 19. "Untuk menjaga prinsip kehati hatian, bank juga telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dalam 6 bulan terakhir menunjukkan kenaikan," katanya. Dia menambahkan, OJK terus memantau kegiatan perbankan dalam usaha membantu pemerintah melakukan pemulihan ekonomi.