Penuhi Hak-hak Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesuai Ketentuan Kemenhub

Penuhi Hak-hak Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Sesuai Ketentuan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta hak hak korban pesawat Sriwijaya Air dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebutkan, pihaknya telah menugaskan Jasa Raharja, Dirjen Perhubungan Udara dan Sriwijaya Air untuk memenuhi hak dari korban kecelakaan pesawat SJ 182. Pihak terkait ini, lanjut Budi, harus melakukan pemenuhan hak korban dengan berupa santunan kepada keluarga korban sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para pihak terkait ini, sudah melakukan pertemuan dengan sejumlah korban untuk pendataan dan akan dilakukan pertemuan kembali nanti," kata Budi Karya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (11/1/2021). "Saat ini para keluarga korban ingin mendapat kepastian atas nasib para keluarganya, yang menjadi korban dalam kecelakaan tersebut," ujar Budi Karya. Budi Karya juga menyebutkan, saat ini pencarian pesawat Sriwijaya Air tidaklah mudah. Akan tetapi lokasi titik jatuh berhasil ditemukan dengan upaya sinergi dari pihak terkait seperti Basarnas, TNI, Polri dan stakeholder lainnya.

"Saya sungguh mengapresiasi sinergi ini, sehingga kegiatan pencarian dan pertolongan dapat dilakukan dengan maksimal," ujar Budi Karya. Sebagai informasi, pesawat Sriwijaya Air dengan kode penerbangan SJ 182 rute Jakarta Pontianak mengalami kecelakaan di sekitar wilayah Kepulauan Seribu. Sebelum mengalami kecelakaan, pesawat nahas tersebut sempat hilang kontak pada posisi 11 nautical mile di utara Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.