Dipicu persoalan sepele, Usman Saragih (60) warga Dusun IV Sarang Helang, Desa Sarang Helang, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan, membacok seorang pemulung bernama Rizy Apri Batubara (34). Kini Usman Saragih pun telah diamankan aparat kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Usman sebelumnya dilaporkan karena telah membacok Rizy yang hendak ingin memungut barang bekas di areal tanah milik terlapor.
Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, Ipda HA Karo Karo, menjelaskan kejadian bermula saat Rizy bersama orang tuanya hendak memungut botol dan barang bekas yang ada di halaman rumah terlapor. "Tanggal 15 kemarin, di Jalan Singosari, Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai telah terjadi penganiayaan. Jadi kondisi banjir, banyak barang mengapung. Itulah yang dikutip oleh terlapor," katanya. "Kemudian orangtua Rizy hendak mengambil botol dan barang bekas di halaman rumah terlapor," lanjutnya.
Karena tidak senang, terlapor mengambil sebuah arit dan cekcok dengan orang tua Rizy. "Karena melihat perselisihan antar keduanya, Rizy berinisiatif melerai dan memisahkan keduanya. Namun dikarenakan emosi, terlapor menyabetkan sabitnya ke kepada korban," ujarnya. Korban yang terluka langsung dilarikan ke rumah sakit sekaligus untuk diambil visum.
Saat korban di rumah sakit, orang tua korban mendatangi Polsek Datuk Bandar dan membuat laporan dengan nomor LP/105/XII/2020/SU/Res T.Balai / Sek. Bandar, tanggal 15 Desember 2020. Dikatakannya saat dilakukan pengamanan, Usman ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan alat bukti berupa arit di rumah tersangka.
"Karena saat itu dia sendiri, jadi kami tidak mendapatkan perlawanan," ujarnya. Akibat perbuatannya, Usman dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.