Pria di Majalengka Ajak Dua Kawannya Keroyok Selingkuhan Istri

Pria di Majalengka Ajak Dua Kawannya Keroyok Selingkuhan Istri

Gara gara selingkuh dengan istri, pria berinisial ST (37) warga Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka mengeroyok tetangganya sendiri bernama Jaja Setiawan (40) hingga babak belur. Peristiwa itu terjadi di rumah korban di Blok Cempaka desa setempat pada, Rabu (2/12/2020). Saking kesalnya, pelaku membawa kedua rekannya berinisial AW (42) dan ARP (28) untuk melakukan aksi kriminalnya kepada pria yang selingkuh dengan istri.

Diduga, para pelaku ini kesal dengan Jaja karena si korban berselingkuh dengan istrinya pelaku berinisial ST. Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dini hari saat korban dalam keadaan tertidur. Para pelaku mendatangi rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah.

"Pelaku ST ini kesal dengan korban karena telah berselingkuh dengan istrinya. Lalu dia balas dendam dengan membawa kedua rekannya. Para pelaku ini membabi buta dengan mendobrak rumah korban dan memecahkan kaca depan rumah," ujar Bismo saat konferensi pers, Selasa (8/12/2020). Selanjutnya, sambung Bismo, para pelaku masuk ke rumah korban.

Kemudian, pelaku melakukan pemukulan dan menyeret korban hingga ke pinggir jalan. "Nah, tragisnya pelaku ini menyeret korban hingga ke jalan raya. Di jalan raya tersebut, pelaku masih melakukan penganiayaan dengan memukuli korban dan menendang ke bagian seluruh tubuh," ucapnya. Akibat dari perbuatan pelaku, korban mengalami luka berat di hampir seluruh tubuhnya.

Terutama di bagian hidung, wajah lebam dan luka berat di bagian mata sebelah kiri. "Barang bukti yang berhasil kami amankan, satu buah baju kaos lengan panjang warna hitam, satu buah celana panjang jeans merk cardinal warna hitam, satu buah topi warna hitam kombinasi abu abu dan hasil VER (Visum Et Repertum) dari RSUD Cideres," jelas dia. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian rumah yang rusak parah dan luka berat.

Sementara, seluruh pelaku dijerat dengan Pasal ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published.