Simak Panduan Mencairkannya! Login eform.bri.id/bpum CARA Cek Terima Bantuan UMKM

Simak Panduan Mencairkannya! Login eform.bri.id/bpum CARA Cek Terima Bantuan UMKM

Simak cara cek menerima bantuan UMKM dengan login eform.bri.id/bpum dalam artikel berikut ini. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) membuka pendaftaran bagi pengusaha UKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta. Bantuan berupa BLT UMKM Rp 2,4 juta ini dibuka hingga bulan November 2020.

Untuk mengecek menerima BLT UMKM Rp 2,4 juta, para penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dapat melihat secara online bagi para nasabah BRI. Dengan login di eform.bri.id/bpum, Anda sudah dapat mengetahui apakah menerima BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta atau tidak. Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Cara cek kepesertaan penerima BPUM atau BLT UMKM, Anda hanya perlu login di eform.bri.co.id/bpum atau klik Di Sini. Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

Lalu, klik Proses Inquiry Jika Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Selain itu, penerima BPUM atau BLT UMKM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS pelaku usaha yang menerima BPUM atau BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana. Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

Buku tabungan Kartu ATM dan identitas diri Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah, para pelaku usaha sudah dapat mendaftar untuk mendapatkan BPUM. Simak syarat syarat yang harus dipenuhi saat mendaftarkan diri untuk mendapatkan BPUM, dikutip dari :

1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan ( unbankable ). 2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul. 3. Pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.

Kemudian, bagaimana jika para pengusaha yang memiliki alamat tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP? Menanggapi hal tersebut, Menkop UKM Teten Masduki memastikan bahwa mereka tetap bisa mendapatkan BLT UMKM RP 2,4 juta. Syaratnya yaitu harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat yang bersangkutan membuka usaha.

Kemudian, SKU tersebut diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran. Muncul informasi yang menyebutkan pendataan UMKM, dapat dilakukan melalui laman siapbersamaumkm.com. Di dalam situs tersebut, memang terdapat logo resmi Garuda Pancasila dengan tulisan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Situs dengan alamat siapbersamaumkm.com itu meminta pelaku UMKM untuk mengisi formulir dan memasukkan sejumlah data pribadi. Terkait situs tersebut, kata Fiki, pihaknya sudah beberapa kali menyampaikan di media sosial Kemenkop UKM maupun keterangan resmi, agar masyarakat mewaspadai link link hoaks yang mengatasnamakan Kemenkop UKM. Fiki menegaskan, tidak ada link pendaftaran online terkait BPUM atau BLT UMKM Rp 2,4 juta.

"Atas nama Kemenkop UKM, saya mengimbau ke masyarakat untuk berhati hati, karena banyak pihak yang memanfaatkan data pribadi semacam NIK dan data lainnya," jelas dia. Adapun soal pencatutan logo dan narasi dalam situs siapbersamaumkm.com tersebut, Fiki mengungkapkan, format yang ditampilkan dalam situs itu sebenarnya adalah e form untuk pendataan UMKM di awal Pandemi. Form itu terhubung langsung dengan situs resmi Kemenkop UKM.

Saat ini, pendataan UMKM melalui e form tersebut sudah ditutup.

Leave a Reply

Your email address will not be published.