Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebar video syur mirip artis GAalias Gisella Anastasia. Dua tersangka kasus video syur mirip Gisel yakni berinisial PP dan MN. Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (7/12/2020) kemarin.
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi. Dikatakan Nirwan, pengembalian itu dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap. Sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP. "Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/12/2020). Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya. Nirwan menjelaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyiapkan dua Jaksa Peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan dua tersangka dengan menerbitkan Surat P 16 Nomor Print 3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 pada tanggal 26 Nopember 2020. "Penerbitan Surat P 16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) Nomor B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 Nopember 2020 dari Polda Metro Jaya," kata dia.
Kasus yang menjerat PP dan MN diawali dengan tersebarnya video asusila mirip salah satu publik figur melalui akun Twitter. Atas kejadian tersebut salah satu orang yang merasa dirugikan kemudian membuat Laporan Polisi. "Tindak pidana yang disangkakan adalah Pasal 27 ayat 1 jo. Pasal 45 ayat 1 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 jo. Pasal 34 UU No. 44 Tahun 2008 Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 6 Miliar," ucap Nirwan.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas perkara kasus penyebaran video syur yang disebut sebut mirip artis berinisial Gisel dengan tersangka PP dan MN. PP dan MN ditetapkan sebagai tersangka setelah dinyatakan terbukti menyebarkan video syur tersebut secara masif. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas kasus kedua tersangka itu telah dikirimkan ke kejaksaan untuk tahapan lebih lanjut.
"Menyangkut kasus saudara PP dan MN sebagai tersangka yang menyebarkan secara masif, ini sudah tahap satu kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12/2020). Terkait pemeran wanita dan pria dalam video tersebut, polisi menyatakan masih menunggu hasil penelitian saksi ahli forensik yang sebelumnya sudah dimintai keterangan. "Pertanyaan apakah nanti (Gisel) akan dipanggil, bagaimana perkembangan daripada hasil ahli forensik nanti seperti apa. Baru nanti kami lakukan pemanggilan lagi ya," ucap Yusri.
Tertangkapnya PP dan MN setelah polisi menerima laporan dari seseorang berinisial FD tentang lima akun media sosial yang diduga menyebarkan videp syur mirip artis Gisel. PP dan MN diduga merupakanpenyebar video syursecara masif di media sosial dengan motif untuk menaikanfollowers. Kini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Setelah melakukan pemeriksaan keduanya, polisi memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) guna membuat titik terang kasus.
Pemanggilan pakar ITE dilakukan pada 16 November 2020. Sehari setelahnya, polisi memanggil Gisel untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut. Gisel yang menghadiri panggilan mengaku akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Polisi pun melanjutkan penyelidikan dengan memanggil ahli forensik wajah guna mengetahui pemeran dalam video syur itu. Polda Metro Jaya berencana memanggil ahli forensik untuk memeriksa wajah pemeran wanita dalam konten video dewasa yang disebut mirip artis Gisel. Sebelumnya, polisi telah memanggil saksi ahli dari pakar informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta memeriksa Gisel sebagai saksi terkait kasus tersebut.
Hingga kini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial PP dan NN. Keduanya diduga merupakanpenyebar video syursecara masif di media sosial dengan motif untuk menaikkan followers . Meskipun demikian, polisi belum menangkap pengunggah dan penyebar pertama video syur mirip Gisel tersebut.
Mengapa Gisel diperiksa meski penyebar pertama belum tertangkap? Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, seseorang bisa terjerat hukum pidana apabila menjadi model konten video dewasa, baik disengaja maupun atas dasar permintaan orang lain. Oleh karena itu, polisi memeriksa Gisel dan sejumlah ahli forensik maupun ITE guna mengungkap siapa model wanita dalam video syur tersebut.
"Karena video itu menggambarkan ada orang 'mirip' Gisel, maka beralasan untuk dipanggil didengar dan dikonfirmasi tentang model atau orang yang berperan di video itu," kata Abdul saat dikonfirmasi Kompas.com ," Kamis (19/11/2020). "Karena dalam perspektif Undang UndangPornografi, sekalipun hanya model, baik sengaja maupun hanya disuruh, maka dapat dijerat hukuman," lanjutnya. Berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Undang UndangPornografi, seseorang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakanpornografi. Mereka yang menyebarluaskan konten pornografi dapat dijerat hukuman penjara selama 12 tahun.
Untuk larangan menjadi model dalam konten pornografi diatur dalam Pasal 8 UU Pornografi yang menyebut setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi obyek atau model yang mengandung muatan pornografi. Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. Lalu, Pasal 9 UU Pornografi mengatur setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai obyek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Mereka yang melanggar dapat dikenakan hukuman penjara selama 12 tahun.