TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan yang Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

TNI AL Tangkap Kapal Ikan Taiwan yang Lakukan Ilegal Fishing di Laut Natuna Utara

Patroli Rutin TNI AL KRI Usman Harun (KRI USH 359) menangkap satu Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan yang melakukan kegiatan illegal fishing di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia (Laut Natuna Utara) pada Jumat (22/1/2021). Awalnya pada Jumat (22/1/2021) pukul 10.30 WIB patroli rutin yang dilakukan KRI USH 359 di bawah kendali operasi (BKO) Gugus Tempur Laut Koarmada I (Guspurla Koarmada I) pada Ops Siaga Segara 21 mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan yang sedang menangkapan ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara. Menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles), Komandan KRI USH 359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus kemudian memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.

KIA yang menyadari kehadiran KRI berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH 35 Binsar memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut. Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal tersebut akhirnya kapal dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS). Dari pemeriksaan awal, KIA bernama Hai Chien Hsing 20 yang dinahkodai oleh Hu Shih Jung dengan bobot 70 Gross Ton (GT) berbendera Taiwan dengan sembilan orang ABK. Dua di antaranya berkebangsaan Taiwan dan tujuh berkebangsaan Indonesia.

Kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat palka. KIA berbendera Taiwan yang ditangkap KRI USH 379 tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan.

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K membenarkan penangkapan terhadap Kapal Ikan Asing berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara tersebut. Rasyid mengatakan saat ini kapal tersebut sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ”TNI AL berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum. Pada masa pandemi seperti sekarang ini, tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19 sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah" kata Rasyid dalam keterangan tertulis pada Jumat (22/1/2021).

Penangkapan KIA berbendera Taiwan tersebut, kata Rasyid, merupakan salah satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL. ”Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia, salah satunya adalah pelanggaran illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing di Laut Natuna Utara yang merupakan wilayah kerja yang menjadi tanggung jawab Koarmada I," tegas Rasyid.

Leave a Reply

Your email address will not be published.