Jerinx SID saat ini sedang ramai diperbincangkan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Seperti yang diketahui, Jerinx SID kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali.
Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Jerinx dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Terkait kasus ini, Jerinx SID terancam pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Laporan tersebut dibuat terkait kalimat yang ditulis dalam unggahan Jerinx SID di akun Instagram pribadinya. Sebelum dilaporkan oleh IDI, Jerinx SID beberapa kali menuai kontroversi setelah menuliskan kritik dalam akun Instagram pribadinya. Suami Nora Alexandra ini juga pernah berseteru dengan beberapa artis Tanah Air.
Pernyataannya yang menyebut Covid 19 sebagai sebuah konspirasi juga menuai pro kontra. Ada yang berujung laporan kepolisian, berikut deretan kontroversi Jerinx SID. Jerinx SID diketahui sempat berseteru dengan Via Vallen pada tahun 2018 lalu.
Perseteruan berawal ketika Jerinx SID melempar protesnya kepada Via Vallen yang menyanyikan lagu Sunset di Tanah Anarki dengan aransemen dangdut koplo tanpa seizin SID. "Tanpa Sunset di Tanah Anarki, Vallen enggak akan ada di posisinya saat ini," tulis Jerinx SID dalam akun Twitter nya saat itu. Kekesalan juga sempat diungkap oleh drummer berusia 43 tahun ini dalam akun Instagram pribadinya.
Jerinx menilai Via Vallen tak berkontribusi apapun untuk alam Indonesia seperti yang terkandung dalam lagu 'Sunset di Tanah Anarki'. Ia juga merasa Via Vallen merendahkan isi lagu tersebut demi popularitas. Via Vallen yang diprotes oleh Jerinx pun memberikan balasannya.
Pelantun lagu Sayang ini menulis permintaan maaf dalam akun Instagram pribadinya. Meski mempertanyakan mengapa hanya dia yang diprotes, Via Vallen tetap meminta maaf jika dirasa telah merusak makna dalam lagu itu lantaran dinyanyikan secara dangdut koplo. "Dgn segala kerendahan hatii, sy mohon maaf kpd pihak mas jering selaku pemilik SID jika memang selama ini tidak berkenan lagunya sy pakai untuk bernyanyi di atas panggung off air dgn irama musik dangdut yg menurut mas Merusak RUH dr lagu tersebut," kata Via.
"Sekali lagi dr lubuk hati yg paling dalam sy mohon ma'af, sungguh sy tidak ada sedikitpun niat untuk merusak lagu siapapun melalui genre musik saya," lanjutnya. Jerinx SID juga sempat berseteru dengan Anang Hermansyah. Musisi asal Bali ini pernah memprotes keras draf RUU Permusikan yang saat itu menimbulkan kontroversi.
Saat itu Anang Hermansyah tengah menjabat sebagai anggota DPR RI yang juga turut menggodok RUU Permusikan ini. "Musisi palsu sok jadi politisi lama lama, ya, pasti keluar sifat aslinya; menjijikkan. Selain Rhoma Irama siapa lagi yang setuju Nang @ananghijau? #RUUkampungan #AnangPayah," tulis Jerinx SID pada akun Twitter nya. Tak terima Anang Hermansyah diprotes, Ashanty pun geram dan mengunggah sebuah postingan.
Namun ternyata postingan Ashanty justru ditanggapi dingin oleh Jerinx SID. Ashanty juga sempat melaporkan Jerinx SID ke pihak berwajib. Sampai akhirnya mereka bertemu di Bali dan perseteruan berakhir damai.
Pertemuan juga diakhiri dengan pelukan antara Anang Hermansyah dan Jerinx SID. Jerinx SID juga sempat beradu pendapat dengan dr Tirta. Kontroversi Jerinx SID semakin memanas ketika menggaungkan teori konspirasi terkait virus corona.
Sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai tak relevan dalam penanganan Covid 19 juga dikritisi oleh Jerinx SID. Opini Jerinx SID ini sempat membuatnya berseteru dengan dr Tirta yang menjadi relawan penanganan corona. Merka pun akhirnya melakukan diskusi melalui Instagram Live yang ditonton oleh puluhan ribu warganet.
Dr Tirta pun menyampaikan hasil diskusi tersebut dalam akun Instagram pribadinya. Nama Ahmad Dhani juga masuk dalam daftar artis yang pernah berseteru dengan Jerinx SID. Konflik berawal dari komentar Ahmad Dhani terkait pernyataan Jerinx SID di salah satu TV swasta yang mengatakan jika corona dan agama adalah bagian dari konspirasi.
Ahmad Dhani tidak setuju jika agama adalah bagian dari teori konspirasi dan meminta agar Jerinx SID membuktikan teorinya lewat debat. Menanggapi pernyataan tersebut, Jerinx SID menantang ayah Dul Jaelani untuk melakukan debat secara langsung. Namun ternyata ajakan Jerinx SID tersebut tak mendapat respon dari Ahmad Dhani.
Ia pun menyebut suami Mulan Jameela ini sebagai pengecut dalam wawancaranya bersama Gofar Hilman. Tak hanya menyinggung sejumlah artis, Jerinx SID juga pernah menyenggol kasus penusukan terhadap Wiranto. Seperti yang sempat heboh, Wiranto kala itu ditusuk oleh seorang pria tak dikenal hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa inilah yang kemudian disorot oleh Jerinx SID. Ia mengunggah fotonya saat duduk tak jauh dari Wiranto dan menuliskan keterangan sebagai berikut: "Lekas sembuh bro. Doakan agar lekas sembuh supaya blio bisa mempertanggungjawabkan apapun dosa politiknya nanti," tulis Jerinx.
Akibat unggahan unggahannya itu, Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Jalaludin pada 11 Oktober 2019. Baru baru ini, Jerinx SID menuai kontroversi lantaran menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai suruhan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Kontroversi inilah yang akhirnya membuat Jerinx SID harus menjalani hari harinya di balik jeruji besi.
Drummer itu menulis: "Gara gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid 19". Merasa organisasinya terhina, Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja melaporkan Jerinx ke Polda Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik pada 16 Juni 2020, dengan nomor laporan LP/263/VI/2020/Bali/SPKT. Jerinx SID pun memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut yang berujung penetapan statusnya sebagai tersangka.
Ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx SID langsung ditahan di Rutan Mapolda Bali setelah pemeriksaan selesai. Atas perbuatannya ini, Jerinx SID terancam hukuman penjara 6 tahun dengan denda Rp 1 miliar. Hal itu berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.