Bibi Ardiansyah Sang Suami Mohon Doa Vanessa Angel Hanya Diam Jalani Sidang Tuntutan

Bibi Ardiansyah Sang Suami Mohon Doa Vanessa Angel Hanya Diam Jalani Sidang Tuntutan

Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, dengan terdakwa Vanessa Angel (28). Dalam persidangan tersebut, Vanessa Angel akan menghadapi agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Senin (12/10/2020). Pantauan Warta Kota, Vanessa Angel terlihat keluar dari mobilnya yang diparkir di gedunv Pengadilan Negeri Jakarta Barat sekitar pukul 11.00 WIB.

Mengenakan kemeja putih dan celana hitam serta menggunakan masker, Vanessa Angel hadir didampingi suami tercinta, Bibi Ardiansyah. Namun, Vanessa enggan berbicara kepada awak media mengenai kesiapannya menghadapi sidang tuntutan JPU. "Mohon doanya ya," kata Bibi Ardiansyah sambil menggandeng Vanessa Angel ke ruang sidang tujuh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya. Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.

Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika. Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota. Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.

Leave a Reply

Your email address will not be published.