Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam memastikan pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap berjalan ditengah mewabahnya virus corona. Memang terdapat pegawai yang berada di kantor tersebut, namun mereka mengaku tak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Yang piket ada, tapi untuk pelayanan nggak bisa, nggak boleh," ujar salah satu pegawai pria yang enggan disebutkan namanya, di lokasi, Jumat (20/3/2020).
Pria tersebut mengatakan KUA Kemayoran sudah tak melayani masyarakat sejak tanggal 17 Maret 2020 dan akan berlanjut hingga 31 Maret 2020. "(Nggak melayani masyarakat dari) Tanggal 17 Maret kemarin sampai 31 Maret. Kita nunggu keputusan dari pemerintah. Mudah mudahan 1 April sudah bisa ya," kata dia. Meski demikian, dia menegaskan hanya tak menerima pelayanan pencatatan nikah dari tanggal 17 Maret tersebut.
Sementara calon pengantin yang sudah mendaftar jauh sebelum itu tetap akan dilayani. "Kalau untuk jadwal pernikahan, kalau sesuai jadwal (pencatatan sebelum tanggal 17 Maret) tidak masalah. Cuma untuk yang baru nggak bisa," tandasnya. Sebelumnya diberitakan, angka warga Indonesia yang terinfeksi virus corona terus bertambah seiring berjalannya waktu. Pemerintah Indonesia pun mengambil kebijakan agar masyarakat belajar dan bekerja di rumah.
Kemudian bagaimana dengan urusan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)? Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin memastikan pelayanan KUA kepada masyarakat tetap berjalan ditengah mewabahnya virus corona. Meski tetap membuka pelayanan, Kamaruddin menegaskan setiap KUA haruslah menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Jadi tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti menyiapkan hand sanitizer, cuci tangan dan seterusnya," kata dia.