Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktris sekaligus model Vanessa Angel terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Vanessa kali ini ditangkap bersama sang suami, Bibi Ardiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Audie Latuheru saat dikonfirmasi , Selasa (17/3/2020).
"Benar (Vanessa dan suaminya diamankan terkait narkoba, Red)," kata Audie. Lebih lanjut, Audie menuturkan saat ini keduanya masih diperiksa di Polres Jakarta Barat. Namun,Kapolres masih enggan merinci terkait penangkapan tersebut.
Begitu pula dengan kronologi penangkapan dan barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. Audie memastikan, penangkapanini nantinya akan diungkap ke publik oleh Polda Metro Jaya. "Nanti dirilis pak Kabid Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Pada awal 2019 lalu, Vanessa Angel juga terlibat kasus prostitusi online di Surabaya, Jawa Timur. Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar 12.30 WIB pada Sabtu (5/1/2019), menangkap Vanessa dan rekannya sesama artis di dua hotel berbeda. Vanessa Angel dan artis berinisial AV digerebek di kamar hotel bersama pria bukan pasangan sah di sebuah kamar hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Setelah digrebek, keduanya langsung dibawa ke Polda Jatim untuk dimintai keterangan. Kasus ini masuk dalam pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel telah bermuara pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019).
Dia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara. Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman. Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.