PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Rizieq Shihab 22 Februari

PN Jaksel Gelar Praperadilan Kedua Rizieq Shihab 22 Februari

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Rizieq Shihab atas penangkapan dan penahanannya dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, pada 22 Februari 2021 mendatang. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno menuturkan perkara dengan nomor registrasi 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 3 Februari 2021 itu menggugat penyidik dari Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, terkait surat perintah penangkapan yang didalilkan Pemohon tidak sah. "Termohon penyidik Bareskrim Polri cq penyidik Polda Metro Jaya, tentang surat perintah penangkapan tidak sah. Sidang pada hari Senin, 22 Februari 2021 pukul 09.00 WIB," kata Suharno kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021). Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan Kedua

Diketahui Muhammad Rizieq Shihab (MRS) melalui tim hukumnya kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengajuan praperadilan kedua ini menyangkut tidak sahnya penangkapan dan penahanan Rizieq Shihab. Hari ini Rabu kami dari Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab selaku kuasa hukum Imam Besar Habib M Rizieq Shihab telah mendaftarkan permohonan Praperadilan atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan klien kami," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2/2021). Soal dalil penangkapan tidak sah, Alamsyah menyebut polisi melakukan tindakan yang dipaksakan. Sebab saat itu Rizieq Shihab datang secara sukarela ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Rizieq yang kooperatif justru ditangkap polisi. Padahal saat itu kliennya sedang menjalani pemeriksaan di dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kata Alamsyah, usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya kliennya langsung disodorkan surat perintah penangkapan. "Semestinya polisi tidak dibenarkan melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Habib Rizieq yang dengan sukarela datang sendiri ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan memberikan keterangan sehubungan dengan sangkaan melanggar protkes, yang ancaman hukumannya hanya 1 tahun," jelas dia.

Kemudian untuk dalil penahanan tidak sah, Alamsyah menjelaskan kliennya ditahan berdasar Pasal 160 KUHP yang punya ancaman pidana di atas 5 tahun. Namun penahanan kliennya didasarkan pada dua surat perintah penahanan berbeda dalam kasus yang sama. Padahal berdasarkan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP), maupun diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 hanya mengenal 1 surat perintah penyidikan serta 1 surat perintah penahanan dalam kasus yang sama.

Dengan demikian Alamsyah menyebut tindakan penahanan Rizieq Shihab tidak sah dan menyimpang dari ketentuan KUHAP. "Oleh karena itu, tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan untuk memohon kepada hakim PN Jakarta Selatan untuk membatalkan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan atas nama Rizieq Shihab," pungkas Alamsyah. Praperadilan Pertama Ditolak Hakim

Pada awal Januari 2021 lalu, Rizieq Shihab juga pernah melayangkan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Praperadilan pertama itu menyangkut tidak sahnya penangkapan Rizieq Shihab. Tepatnya pada Selasa 12 Januari 2021, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili praperadilan saat itu menolak seluruh permohonan Rizieq Shihab, dan menyatakan bahwa polisi sudah bekerja sesuai ketentuan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.