Bank Indonesia (BI) menyatakan, periode pemesanan dan penukaran uang baru nominal Rp 75 ribu tahap 1 mulai 17 Agustus 2020 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat (WIB) hingga 30 September 2020. Tempat penukaran bisa di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota atau kabupaten. "Sementara, periode pemesanan penukaran tahap 2 mulai tanggal 1 Oktober 2020 hingga selesai dengan tempat penukaran di Bank Indonesia dan bank umum yang ditunjuk," tulis keterangan Bank Indonesia, Senin (17/8/2020).
Masyarakat bisa melakukan pemesanan penukaran secara online dengan mengisi formulir pemesanan pada aplikasi Pintar di website Bank Indonesia melalui tautan "Aplikasi Pintar dapat diakses melalui website Bank Indonesia (web browser) melalui tautan , sehingga bukan berbentuk aplikasi yangdapat diunduh melalui Android atau iOS," kata Bank Indonesia. Selain itu, ada persyaratan bagi masyarakat untuk dapat melakukan penukaran untuk memperoleh uang peringatan kemerdekaan.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh penukar, yaitu telah melakukan pemesanan melalui aplikasi PINTAR, membawah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, membawa bukti pemesanan dalam bentuk hardcopy atau digital, dan melakukan penukaran pada waktu dan lokasi yang telah dipilih sesuai yang tertera pada bukti pemesanan. "Data nama dan NIK yang tercantum pada bukti pemesanan sesuai dengan KTP asli yang dibawa," lanjut keterangan Bank Indonesia.