Wujud Sila Persatuan Indonesia Gerakan Nasi Bungkus ‘Gasibu’ ala Ridwan Kamil

Wujud Sila Persatuan Indonesia Gerakan Nasi Bungkus ‘Gasibu’ ala Ridwan Kamil

Gubernur Ridwan Kamil akan menghadirkan Gerakan Nasi Bungkus atau yang disingkat Gasibu sebagai wujud menghindarkan warga Jawa Barat dari kelaparan di tengah pandemi covid 19. Hal ini dilakukan pasca diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di lima wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kabupaten Bogor. Hal itu diungkapkan Ridwan Kamil dalam konferensi pers, Minggu (12/4/2020).

Ridwan Kamil mengungkapkan Gasibu merupakan bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat terutama bagi mereka yang terlewat akan bantuan formal pemerintah. "Minimal perutnya tidak kosong," ungkap Ridwan Kamil dilansir siaran Kompas TV. Program ini nantinya akan ada dapur umum di tiap kelurahan di lima wilayah yang telah ditetapkan PSBB.

"Akan membagikan nasi bungkus kepada mereka yang kelaparan, kami mohon di sinilah sila ke 3 Persatuan Indonesia kita harapkan," ujarnya. Ridwan Kamil mengimbau kepada masyarakat yang lebih mampu untuk turut menyumbangkan makanan di dapur umum tersebut. "Pada mereka yang mampu menyumbang makanan atau nasinya atau apa silahkan koordinasikan dengan RW masing masing untuk membantu kesetiakawanan sosial kepada mereka yang terlewat bantuan formal dari pemerintah," ungkap Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil juga menyatakan Pemprov Jawa Barat akan menjamin seluruh masyarakat yang tinggal di Jawa Barat. "Jawa Barat Insyaallah dijamin tidak ada mereka yang tidak dibantu pemerintah baik melalui bantuan formal maupun nonformal," ungkapnya. Lebih lanjut, Ridwan Kamil telah memerintahkan kepada seluruh RW di Jawa Barat khususnya di wilayah PSBB untuk mendeklarasikan sebagai RW siaga.

"RW siaga yang melaporkan siapa yang perlu dibantu, RW siaga yang melaporkan kedatangan warga, dan yang mendata dengan seadil adilnya," ungkapnya. Sebelumnya, Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menetapkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk 5 wilayah di Jawa Barat. Wilayah tersebut yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi.

Dilansir , keputusan tersebut telah ditetapkan tanggal 11 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020. PSBB di 5 wilayah di Jabar tersebut ditetapkan dalam rangka percepatan penangann Covid 19. Menkes Terawan mengatakan di wilayah wilayah itu telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid 19 yang signifikan.

Setelah dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah wilayah wilayah tersebut dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, maka perlu dilaksanakan PSBB. “Saya perlu menetapkan PSBB untuk Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka percepatan penanganan Covid 19,” ucap Terawan di Gedung Kemenkes, Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Selanjutnya, Pemerintah Daerah di 5 wilayah tersebut wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

PSBB di Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Sementara itu, pemerintah tengah memproses usulan penerapan PSBB di wilayah Banten. Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid 19 Achmad Yurianto mengatakan usulan PSBB di wilayah Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

"Hari ini kami memproses surat pengajuan PSBB untuk wilayah provinsi Banten baik yang berada di kota Tangerang, Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang Selatan," kata Achmad Yurianto dalam jumpa pers dilansir siaran langsung Youtube BNPB, Minggu (12/4/2020). Dia berharap, hari ini persetujuan PSBB akan diterbitkan Kementerian Kesehatan untuk wilayah Banten. "Kami berharap hari ini juga sudah bisa disetujui," ucapnya.

Dengan demikian cluster wilayah Jakarta, Bogor, Depok dan Tangerang bisa terintegrasi dan akan makin memudahkan untuk menangani penyebaran Covid 19. "Sehingga, Cluster 19 Jabodetabek bisa lebih terintegrasi, lebih bisa memudahkan kita di dalam pengendalian aspek epidemiologi," jelasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.